Home > Ragam Berita > Nasional > Beredar Dokumen Gugatan Cerai Ahok Yang Menyebutkan Sosok ‘Good Friend’

Beredar Dokumen Gugatan Cerai Ahok Yang Menyebutkan Sosok ‘Good Friend’

Jakarta – Empat hari setelah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/1/2018) lalu, kini beredar foto dokumen yang diduga merupakan materi gugatan cerai Ahok.

Beredar Dokumen Gugatan Cerai Ahok Yang Menyebutkan Sosok ‘Good Friend’

Dalam dokumen tersebut dituliskan penyebab dari Ahok menggugat cerai sang istri, Veronica Tan, yakni adanya orang ketiga yang disebut sebagai ‘good friend’.

Di sana tertulis Ahok sebagai PENGGUGAT, sedangkan Veronica sebagai TERGUGAT.

“Bahwa PENGGUGAT telah melakukan segala macam upaya maksimal untuk merukunkan kembali rumah tangga yang telah retak tersebut dan hanya meminta satu hal agar TERGUGAT berhenti berhubungan dengan laki-laki ‘good friend’-nya tersebut,” demikian penggalan isi dokumen tersebut.

Ahok sendiri disebut telah mengusahakan berbagai upaya untuk mempertahankan rumah tangganya, hingga meminta pendeta sebagai mediator, namun upaya tersebut gagal.

“Akan tetapi usaha dimaksud tidak pernah berhasil, sebab dari TERGUGAT sendiri tidak ada daya upaya untuk hidup rukun dalam rumah tangga,” lanjut penggalan isi dokumen.

Selain itu, anak-anak Ahok juga ikut mengingatkan sang ibu agar tidak berhubungan lagi dengan ‘good friend’-nya, namun Vero disebut tetap melanjutkan hubungan.

“Padahal, selain anak-anak pun juga telah meminta agar TERGUGAT berhenti berhubungan dengan laki-laki good friend-nya, dalam kondisi PENGGUGAT yang saat ini sedang berada dalam tahanan di MAKO BRIMOB, tentu hal yang dibutuhkan oleh PENGGUGAT adalah dukungan moril dari TERGUGAT selaku istri sah dari PENGGUGAT,” lanjutan isi dokumen.

“Namun dengan perbuatan TERGUGAT yang justru lebih memilih untuk tetap berhubungan dengan laki-laki good friend-nya dan tidak menghiraukan permintaan PENGGUGAT serta permintaan anak-anak, membuat PENGGUGAT semakin merasa tidak dapat lagi membina serta mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia kekal bersama TERGUGAT berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian, gugatan perceraian ini merupakan satu-satunya jalan keluar terakhir yang ditempuh oleh PENGGUGAT.”

Terkait beredarnya dokumen yang diduga merupakan isi gugatan cerai Ahok, pengacara Ahok tidak membantah maupun membenarkan soal dokumen itu.

“Mohon maaf, karena ini masalah pribadi, saya tidak bisa mengungkapkan apapun yang menjadi alasan Pak Ahok mengajukan gugatan. Sebagai informasi saja, gugatan yang kami sampaikan dan terdaftar di pengadilan berjumlah 7 halaman,” ujar pengacara Ahok, Josefina A Syukur, Selasa (9/1/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Jakarta – Ribuan aset milik pemerintah DKI Jakarta terbengkalai di Pusat Penyimpanan Barang Daerah di ...