Home > Ragam Berita > Nasional > Diduga Menghalangi Proses Hukum, Dokter Yang Merawat Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Menghalangi Proses Hukum, Dokter Yang Merawat Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebagai tersangka karena diduga merintangi proses hukum terhadap Setya Novanto.

Diduga Menghalangi Proses Hukum, Dokter Yang Merawat Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabar ini seakan membenarkan pernyataan dari kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, yang mengatakan bahwa KPK telah menetapkan status tersangka terhadap kliennya dan seorang dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Fredrich sendiri merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto terkait kasus korupsi dana pengadaan e-KTP.

“Iya dokter Bimanesh. Jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Sapriyanto Refa, Rabu (10/1/2018).

Menurut penuturan Refa, baik Fredrich maupun Bimanes disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1/2018) sore.

“Kemarin sore, Pak Fredrich telah menerima surat (SPDP), sudah terima. Jadi, Pak Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Refa.

Bimanesh Sutarjo sendiri merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultasi ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, yang menangani Setya Novanto pasca mengalami kecelakaan mobil pada 16 November 2017 lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Jakarta – Ribuan aset milik pemerintah DKI Jakarta terbengkalai di Pusat Penyimpanan Barang Daerah di ...