Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara Setya Novanto Mengaku Dirinya Difitnah

Pengacara Setya Novanto Mengaku Dirinya Difitnah

Jakarta – Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku dirinya difitnah karena dituduh melakukan pelanggaran tindak pidana.

Pengacara Setya Novanto Mengaku Dirinya Difitnah

“Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran,” ujar Fredrich usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu (13/1/2018).

Fredrich ditahan setelah KPK memeriksanya selama 10 sejak Jumat (12/1/2018) malam.

Fredrich juga mengklaim, sebagai advokat dirinya tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

“Sedangkan Pasal 16 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana,” jelasnya.

KPK menduga Fredrich Yunadi bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, bekerjasama dengan merekayasa atau memalsukan status kesehatan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP.

KPK sendiri telah menahan Bimanesh pada Jumat (12/1/2018) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.

Fredrich Yunadi dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

PKS Tak Mendapat Jaminan Kursi Cawapres Untuk Prabowo

PKS Tak Mendapat Jaminan Kursi Cawapres Untuk Prabowo

Jakarta – Dalam perhelatan Pilpres 2019 mendatang, Partai Gerindra bakal kembali berkoalisi dengan Partai Keadilan ...