Home > Ragam Berita > Nasional > Bupati Cantik Kepulauan Talaud Pergi ke AS Sebulan Ternyata Karena Urusan Ini

Bupati Cantik Kepulauan Talaud Pergi ke AS Sebulan Ternyata Karena Urusan Ini

Manado – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, karena pergi ke AS tanpa izin resmi dari atasannya.

Bupati Cantik Kepulauan Talaud Pergi ke AS Sebulan Ternyata Karena Urusan Ini

Terkait hal ini, Sri menganggap dirinya tidak melakukan kesalahan dan akan tetap masuk kantor.

“Saya akan tetap masuk kantor,” ujar Sri saat melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai calon bupati di Manado, Sabtu (13/1/2018).

Sri juga menjelaskan, dirinya pergi ke AS pada Oktober hingga Novemver 2017 lalu tanpa membawa staf dan tidak menggunakan anggaran daerah.

“Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah,” ujar Sri Wahyumi membela diri.

Menurut catatan, Sri bersama lima orang lainnya pergi ke AS undangan Kedutaan Besar AS di Indonesia untuk mengikuti program studi banding selama hampir sebulan.

Menurut salah satu peserta yang ikut bersama Sri, Rodhial Huda, acara International Visitor Leadership Program (IVLP) merupakan undangan ke perseorangan bukan lembaga.

“Saya termasuk salah satu yang diundang, dan bersama Sri belajar di sana,” ujar Huda saat dihubungi via telepon, Minggu (14/1/2018).

“Kami selama berada di AS mengunjungi berbagai tempat dan lembaga termasuk ke Gedung Putih, ke lembaga pemerintahan, NGO, Departeman Luar Negeri, dan banyak tempat lainnya,” tambah Huda.

Namun demikian, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulut Jemmy Kumendong meminta Sri untuk tidak membangkang dan mematuhi sanksi yang diberikan.

Sri dianggap melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 76 Ayat (2) yang menjelaskam, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Inilah Tanggapan Politikus PAN Terkait Ancaman Luhut

Inilah Tanggapan Politikus PAN Terkait Ancaman Luhut

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan mengomentari ancaman Menteri Koordinator bidang ...