Home > Ragam Berita > Nasional > Video Mesum Gay Yang Tersebar Dibuat di Tempat Fitness di Depok

Video Mesum Gay Yang Tersebar Dibuat di Tempat Fitness di Depok

Depok – Masyarakat Depok dihebohkan dengan tersebarnya sejumlah video mesum yang diperankan oleh dua orang pria penyuka sesama jenis atau gay.

Video Mesum Gay Yang Tersebar Dibuat di Tempat Fitness di Depok

Aparat kepolisian dari Polresta Depok dan Polsek Pancoran Mas berhasil membekuk keduanya di di tempat fitness Gardha Gym yang berlokasi di Jalan Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Depok, pada Sabtu (20/1/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku pertama bernama Rudi Saputra (21) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima, Pesawaran, Lampung Selatan.

Sedangkan pelaku lainnya yakni Muchisin alias Aris alias Ucil (31) warga Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas, Depok.

Menurut keterangan keduanya, salah satu video yang mereka buat dilakukan di tempat fitness Gardha Gym, pada 21 Juni 2017 lalu.

Sang pemilik gym, Yos Desambra, yang mengetahui video tersebut dibuat di tempat fitness yang dikelolanya lantas melaporkannya ke polisi.

“Karena pembuatan salah satu video mesum dilakukan di tempat gym atau tempat fitness di Sawangan, Pancoran Mas, Depok, maka pemilik gym melaporkannya ke polisi,” kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Wowor, Minggu (21/1/2018).

“Satu orang pelaku adalah pegawai gym tersebut. Sementara satu pelaku lainnya, adalah pelanggan di tempat fitness itu. Pelanggan fitness ini yang menguploadnya ke media sosial twitter,” kata Roni.

Sementara itu Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, dari tangan pelaku lantas diamankan sejumlah barang bukti terkait video tersebut.

“Yakni satu buah kaos oblong putih, serta tiga buah HP atau smartphone. Yakni masing-masing merk Oppo, Samsung dan Sony,” kata Firdaus, Minggu (21/1/2108).

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kami masih dalami dan kemungkinan mengembangkan jaringan prostitusi gay dari para pelaku,” kata Firdaus.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Persiapan Sidang Cerai Pertama, Pengacara Akan Datangi Ahok di Mako Brimob

Persiapan Sidang Cerai Pertama, Pengacara Akan Datangi Ahok di Mako Brimob

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjalankan sidang ...