Home > Ragam Berita > Nasional > Ditemukan Brankas Ukuran 2 Meter di Villa Milik Zumi Zola

Ditemukan Brankas Ukuran 2 Meter di Villa Milik Zumi Zola

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Ditemukan Brankas Ukuran 2 Meter di Villa Milik Zumi Zola

Saat melakukan penggeledahan di villa milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur, petugas KPK menemukan sejumlah dokumen terkait kasus yang sedang disidik KPK, serta sebuah brankas berukuran 2 x 1 meter di lantai bawah.

Saat dibuka, brankas tersebut berisi uang dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.

“Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Uang yang tersimpan di dalam brankas tersebut di duga berasal dari dua kasus yang berbeda, yakni gratifikasi dari proyek di dinas PUPR, dan gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.

“Dugaan total gratifikasinya hingga Rp 6 miliar. Itu dari kasus yang berbeda. Bukan hanya dari proyek di dinas PUPR saja,” kata Febri.

Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Jakarta – Ribuan aset milik pemerintah DKI Jakarta terbengkalai di Pusat Penyimpanan Barang Daerah di ...