Home > Ragam Berita > Nasional > Inilah Alasan Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagri

Inilah Alasan Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagri

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut sebanyak 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pencabutan itu perintah Presiden Joko Widodo.

Inilah Alasan Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagri

Hal ini disampaikan Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

“Bahwa sebagaimana arahan bapak presiden, saya sampaikan kepada gubernur dan ketua DPRD Provinsi, hari ini saya mengumumkan pencabutan 51 permendagri yang menghambat birokrasi, rantai birokrasi yang cukup panjang,” ujar Tjahjo.

Sebanyak 51 Permendagri yang dicabut yakni bidang pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, serta pelatihan dan pendidikan.

Baca juga: Sandiaga Tegaskan Program Pangan Murah Dimulai Sejak 1 Februari

Kemudian, di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan, pembangunan, dan tata ruang serta berkaitan dengan masalah perizinan penelitian dan riset.

“Sebanyak 51 (Permendagri) kami cabut, disamping rekomendasi rapat koordinasi PMK kemarin, akan kita cabut yaitu RPJMD Desa dicabut, supaya kepala desa bisa lebih fokus kepada prograam bantuan desa, di mana desa hanya melaksanakan tugas apa-apa yang menjadi program bupati gubernur yang ada,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anggota Komisi A DPRD Kebumen Ini Resmi Ditahan di Rutan KPK

Anggota Komisi A DPRD Kebumen Ini Resmi Ditahan di Rutan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari, Selasa ...