Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menganggap desakan mundur terhadap dirinya yang dilakukan oleh puluhan Guru Besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi hanyalah rekayasa kelompok tertentu untuk memaksanya mundur dari jabatan Ketua MK.
“Itu rekayasa kelompok kepentingan tertentu,” kata Arief Hidayat, Jumat (9/2/2018).
Arief menegaskan, dia hanya akan bersedia mundur bila sesuai dengan konstitusi.
“Kita ikuti aturan hukumnya saja,” ujar Arief.
Sebelumnya, sebanyak 54 Guru Besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi membuat maklumat yangmendesak agar Arif Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Maklumat tersebut akan dikirimkan pada hari Selasa (13/2/2018) dengan ditembuskan kepada delapan hakim konsitutsi lainnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Maklumat tersebut berisi pandangan para Guru Besar terkait penjatuhan dua sanksi pelanggaran kode etik yang diberikan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi kepada Arief.
“Terutama dalam upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik” kata fasilitator maklumat Bivitri Susanti dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Seperti diketahui, Arief Hidayat baru saja dinyatakan melakukan pelanggaran ringan dengan bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, untuk melobi agar dirinya menjadi calon tunggal hakim konstitusi.
Pada tahun 2015 lalu, Arief juga harus berurusan dengan Dewan Etik setelah terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
(samsul arifin – www.harianindo.com)