Home > Ragam Berita > Nasional > Warga Tangerang Tolak Biksu Beribadah, Ini Penjelasan Polisi

Warga Tangerang Tolak Biksu Beribadah, Ini Penjelasan Polisi

Tangerang – Polisi menjelaskan bahwa video yang memperlihatkan sejumlah warga melarang seorang biksu dan umatnya untuk beribadah di Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang, hanyalah kesalahpahaman dan telah diselesaikan dengan kekeluargaan.

Warga Tangerang Tolak Biksu Beribadah, Ini Penjelasan Polisi

“Hanya salah paham saja, sudah diselesaikan secara musyawarah dan sudah selesai,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/2/2018).

Peristiwa berawal pada hari Rabu (7/2/2018) lalu dimana sekelompok warga Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang menolak rencana kegiatan kebaktian umat Budha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat.

Selain itu, masyarakat juga menolak keberadaan biksu Mulyanto Nurhalim karena dinilai mengajak orang lain untuk masuk agama Budha.

“Ada penolakan dari masyarakat atas segala macam kegiatan keagamaan serta perkumpulan umat Budha di kediaman Mulyanto Nurhalim alias Biksu/Bhante karena rumah tersebut dihuni untuk tempat tinggal bukan dijadikan tempat ibadah,” jelas Fadli.

Terkait masalah ini, polisi kemudian mengadakan pertemuan dengan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat setempat agar tidak berkepanjangan.

Dalam pertemuan itu kemudian terungkap bahwa warga awalnya curiga terhadap Mulyanto yang seringkali didatangi orang dari luar wilayah tersebut. Namun, warga tidak paham bahwa sebenarnya mereka datang untuk member makan biksu itu.

“Di kediaman Biksu Mulyanto Nurhalim sering dikunjungi umat Budha dari luar kecamatan Legok terutama pada hari Sabtu dan Minggu untuk memberikan makan kepada Biksu dan minta didoakan, bukan melaksanakan kegiatan ibadah. Hal ini dapat dimaklumi karena Biksu tidak boleh pegang uang dan beli makanan sendiri,” ungkap Fadli.

Warga juga sempat member waktu kepada Mulyanto untuk meninggalkan kampung itu.

“Biksu tersebut adalah warga asli Desa Babat dan sudah memiliki KTP dan memiliki hak tinggal di Desa Babat,” tandasnya.

Setelah melakukan pembicaraan secara kekeluargaan maka diambil kesepakatan agar rumah Biksu Mulyanto tidak digunakan sebagai tempat ibadah, serta Mulyanto harus menyimpan segala ornamen yang dapat menimbulkan kecurigaan warga.

“Ornamen yang menyerupai kegiatan ibadah umat Budha agar tidak mencolok yang dapat menjadi bahan kecurigaan warga di singkirkan ke dalam rumah agar tidak terlihat seperti patung dan lain-lain,” tuturnya.

Terkait masalah ini, warga juga telah meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut.

“Semua menyatakan permasalahan selesai dan saling menyadari kesalahan yang ada kemudian saling memaafkan,” pungkas Fadli.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Anies Baswedan Berikan Tanggapan Terkait Mangkraknya Aset DKI di Pulomas

Jakarta – Ribuan aset milik pemerintah DKI Jakarta terbengkalai di Pusat Penyimpanan Barang Daerah di ...