Home > Ragam Berita > Nasional > PKB Desak Jokowi Keluarkan Perppu Bila Tidak Menandatangani UU MD3

PKB Desak Jokowi Keluarkan Perppu Bila Tidak Menandatangani UU MD3

Jakarta – Hingga saat ini Presiden Jokowi belum mengenluarkan sikap terkait UU MD3 yang revisinya telah disahkan oleh DPR.

PKB Desak Jokowi Keluarkan Perppu Bila Tidak Menandatangani UU MD3

Terkait hal ini, anggota Fraksi PKB Daniel Johan mendesak agar Jokowi segera mengambil pilihan tegas dengan menandatanganinya, atau bila memang tidak setuju segera mengeluarkan Perppu.

“Saya rasa presiden perlu ketegasan, apalagi Menkum HAM selalu hadir di dalam raker pembahasan maupun paripurna yang statusnya mewakili presiden sebagai pemerintah,” ujar Daniel Johan, Kamis (22/2/2018).

“Ketegasan itu antara menandatangani atau kalaupun akhirnya presiden merasa harus mendengar aspirasi penolakan yang ada, ya keluarkan perppu saja,” tambah Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Seperti diketahui, revisi UU MD3 yang belum lama ini telahh disahkan DPR memang ada sejumlah pasal yang menimbulkan perdebatan dan kontroversial di tengah masyarakat.

Pada Pasal 73 misalnya, DPR bisa meminta kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, terhadap setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota Dewan serta Polri.

Pada Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), siapapun yang dinilai merendahkan kehormatan DPR dapat diambil langkah hukum.

Sedangkan pada Pasal 245 disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari presiden dan pertimbangan MKD.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Penangkapan Anggota The Family MCA Membongkar Sejumlah Fakta

Penangkapan Anggota The Family MCA Membongkar Sejumlah Fakta

Jakarta – Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap anggota The Family MCA (Muslim Cyber Army) ...