Home > Ragam Berita > Nasional > Nazarudin Bakal Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Fahri Hamzah Ke KPK

Nazarudin Bakal Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Fahri Hamzah Ke KPK

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah akan dilaporkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazarudin mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan sebab Fahri Hamzah dinilai telah terlibat korupsi dalam sebuah proyek.

Nazarudin Bakal Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Fahri Hamzah Ke KPK

Nazarudin Bakal Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Fahri Hamzah Ke KPK

“Saya akan menyerahkan segera berkas ke KPK, tentang korupsi oleh Fahri Hamzah, waktu dia menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR,” kata Nazarudin usai bersaksi di persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (19/02/2018).

Namun sayangnya Nazarudin enggan membeberkan secara jelas kepada media terkait proyek yang dimaksud. Menurutnya, dirinya akan memberikan secara jelas keterlibatan Fahri Hamzah dalam salah satu proyek yang merugikan keuangan negara saat sudah di kantor KPK.

Baca juga : Setya Novanto Sebut Nama Demokrat Dalam Rekaman Percakapan Dengan Andi Narogong

“Di mana saya menyerahkan uangnya dan berapa angkanya dia menerima, yang beberapa kali,” ungkapnya.

Nazarudin hanya mengatakan bahwa terkait keterlibatan Fahri Hamzah dalam kasus yang akan dilaporkannya terjadi saat mantan politisi PKS itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

“Nanti akan saya serahkan ke KPK datanya dengan jelas, posisi dia Wakil Ketua Komisi III,” pungkas mantan politisi partai berlambang bintang mersi ini.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Menurut Aturan, JK Tidak Boleh Lagi Mencalonkan Diri Menjadi Wapres

Menurut Aturan, JK Tidak Boleh Lagi Mencalonkan Diri Menjadi Wapres

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla tidak diperbolehkan lagi mencalonkan diri menjadi wakil presiden ...