X
  • 1 week ago
Categories: Nasional

Polisi Tegaskan Sedang Dalami Pelaporan Terhadap Anies

Jakarta – Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas dugaan tindak pidana dari kebijakan yang dibuatnya terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, kepolisian justru enggan memberikan komentar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

“Nanti kita teliti apakah itu mengandung unsur pidana atau tidak. Dan akan kita komunikasikan apakah laporan itu diproses ke Mabes atau Polda, nanti belum bisa kita sampaikan,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (23/2/2018).

Sebelumnya diberitakan, Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan Anies itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Jack Boyd Lapian sebagai pelapor, menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut menggangu semua pihak.

Baca juga: Polri Kembali Ringkus Tersangka Penghina Presiden Jokowi

Kemudian, beberapa pengamat juga mengomentari kebijakan Anies ini. Setiap kebijakan pada dasarnya diasumsikan berasal dari nalar interest dari setiap pengambil kebijakan. Ia bukan berada di ruang hampa, melainkan dirumuskan secara cermat baik dari sisi politis maupun teknokratis. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Galang Kenzi Ramadhan :