Home > Teknologi > Internet > Bukalapak Ragu Pemerintah Bisa Pungut Pajak Jual Beli di Medsos

Bukalapak Ragu Pemerintah Bisa Pungut Pajak Jual Beli di Medsos

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak sebentar lagi akan menarik pajak di setiap toko online yang ada di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Tentu saja Dirjen Pajak juga sudah menarik pajak dari transaksi marketplace e-commerce.

Bukalapak Ragu Pemerintah Bisa Pungut Pajak Jual Beli di Medsos

Ilustrasi

Meski begitu, CEO Bukalapak Achmad Zaky meragukan hal tersebut. Dia mempertanyakan bagaimana cara pemerintah memajaki transaksi online di media sosial.

“Saya juga kurang yakin pemerintah bisa. Bagaimana cara mengatur (pajak) sosmed itu perlu dijawab dulu oleh pemerintah,” katanya seperti yang dilansir dari DetikFinance, Selasa (20/02/2018).

Menurutnya tingkat kesulitan mengenai pengenaan pajak transaksi online di media sosial sangat berbeda dengan marketplace. Di marketplace akan lebih mudah dilacak lantaran menggunakan sistem empunya e-commerce.

Baca juga : Hati-Hati, Tunda Registrasi Kartu SIM Bisa Timbulkan Risiko

“Sebenarnya sistem kami cukup mudah untuk dikoneksikan (dengan sistem Ditjen Pajak). Jadi kalau kita teknis perpajakannya enggak ada masalah,” jelasnya.

Meski demikian, Zaky juga berharap agar pemerintah dapat berlaku adil terhadap semua pelaku usaha baik itu online maupun offline. Dia berharap pemerintah bisa mendukung e-commerce yang sebenarnya baru saja berkembang di Indonesia.

“Kami berharap intinya yang penting adil. Itu yang kami harapkan,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Konflik Semakin Panas, Annisa Bahar Larang Juwita Pakai Nama Bahar Lagi

Konflik Semakin Panas, Annisa Bahar Larang Juwita Pakai Nama Bahar Lagi

Jakarta – Salah seorang penyanyi dangdut, Annisa Bahar diketahui sedang berKonflik dengan putrinya, Juwita. Semakin ...