Home > Ragam Berita > Nasional > MA Akan Putuskan Apakah PK Ahok Diterima Atau Tidak

MA Akan Putuskan Apakah PK Ahok Diterima Atau Tidak

Jakarta – Pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diproses.

MA Akan Putuskan Apakah PK Ahok Diterima Atau Tidak

Namun demikian, pihak kuasa hukum Ahok dan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya harus menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu pada Senin (5/3/2017) pekan depan.

“Minggu depan tinggal majelis memberi berita acara pendapat dan akan segera dikirim ke Mahkamah Agung, sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali,” ujar ketua majelis hakim Mulyadi saat sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Secara terpisah, anggota JPU sidang PK Ahok, Sapta Subrata, mengatakan bahwa pihaknya dan kuasa hukum Ahok harus memeriksa dan menandatangani BAP sebelum diserahkan oleh PN Jakarta Utara ke MA.

“Nanti yang menyerahkan pengadilan sini. Hanya kami dan pemohon dalam hal ini adalah kuasa hukum Ahok dan termohon, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, akan memeriksa kembali (berkas). Kemudian untuk menandatangani berita acara, selesai baru PN Jakarta Utara serahkan ke MA,” ujar Sapta.

Seperti diketahui, pihak Ahok memutuskan untuk mengajukan PK salah satu pertimbangannya adalah vonis Buni Yani oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam vonis tersebut Buni Yani dinyatakan bersalah telah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu sehingga Ahok harus menjalani proses hukum dan divonis 2 tahun penjara.

Selain itu, pertimbangan lainnya yakni hakim dinilai membuat kekeliruan, termasuk tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Ahok.

Di pihak lain, JPU memandang vonis yang dijatuhkan kepada Ahok tidak berkaitan dengan Buni Yani karena Ahok divonis karena kasus penodaan agama, sedangkan Buni Yani terkait pelanggaran UU ITE.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tak Hanya Ananda Sukarlan, Fadli Zon Juga Polisikan 2 Akun Ini

Tak Hanya Ananda Sukarlan, Fadli Zon Juga Polisikan 2 Akun Ini

Jakarta – Selain berencana melaporkan akun Ananda Sukarlan, Fadli Zon ternyata juga akan melaporkan dua ...