Home > Teknologi > Internet > Ingin Mengetahui Kartu Prabayar Anda Sudah Teregistrasi Atau Belum? Begini Caranya

Ingin Mengetahui Kartu Prabayar Anda Sudah Teregistrasi Atau Belum? Begini Caranya

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan para pengguna kartu prabayar untuk melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu 28 Februari 2018, sebelum kemudian akan dilakukan proses pemblokiran secarta bertahap.

Ingin Mengetahui Kartu Prabayar Anda Sudah Teregistrasi Atau Belum? Begini Caranya

Lantas bagaimana cara kita mengetahui apakah kartu prabayar kita sudah benar-benar terdaftar atau belum?

Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika telah bekerja sama dengan para operator telekomunikasi untuk memberikan layanan ‘Cek Nomor’ guna mengetahui apakah nomor tersebut telah teregistrasi atau belum berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.

Berikut ini cara mengecek nomor kartu sesuai dengan operatornya:

Telkomsel: via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid

Indosat: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444

Xl Axiata: via USSD dengan format: *123*4444#

Hutchison Tri (3): via website: https://registrasi.tri.co.id

Smartfren: via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php

STI: via website: https://my.net1.co.id
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Cek Potensi Bencana di Kotamu Dengan Membuka Situs Milik Kementerian ESDM Ini

Cek Potensi Bencana di Kotamu Dengan Membuka Situs Milik Kementerian ESDM Ini

Jakarta – Dalam dua bulan terakhir ini Indonesia dilanda dua bencana besar yakni gempa di ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135