Jakarta – Setelah beberapa waktu lalu masyarakat dibuat heboh dengan tertangkapnya pentolan jaringan penyebar berita kebencian dan berita hoax, Saracen, kini polisi kembali berhasil membongkar satu kelompok lagi yang menamakan diri mereka Muslim Cyber Army (MCA).

Setelah Saracen, Polisi Bongkar Sindikat Penyebar Kebencian The Family MCA

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama dengan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus (Dit Kamsus BIK) menangkap 4 anggota utama kelompok “The Family MCA”.

Keempat pelku itu yakni ML (40) yang ditangkap di Jakarta Utara, RSD (35) dibekuk di Bangka Belitung, RS (39) diamankan di Bali, dan Yus yang ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, keempatnya diamankan setelah polisi melakukan operasi secara serentak di sejumlah kota yang berbeda, yakni di Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu pada Senin (26/2/2018).

“Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK (Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus) telah melakukan penangkapan terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group ‘The Family MCA’,” ujar Fadil, Selasa (27/2/2018).

MCA diketahui sering kali menyebarkan konten berbau provokatif dan hoax, seperti soal kebangkitan PKI, penculikan ulama, hingga pencemaran nama baik pejabat hingga presiden.

Di samping itu, MCA juga menyebarkan virus ke pihak-pihak yang dianggapnya musuh, yang dapat merusak perangkat elektronik mereka.

Setelah Saracen, Polisi Bongkar Sindikat Penyebar Kebencian The Family MCA

“Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima,” ujar Fadil.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah telepon genggam, 3 Flasdisk, 1 fotokopi KTP dan 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah laptop.

Para tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
(samsul arifin – www.harianindo.com)