Kupang – Tim Cyber Direskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur menciduk MYM (23), mahasiswa Fakultas Peternakan sebuah perguruan tinggi di Kupang. Dia dituduh menyebar ancaman bom.

Sebar Ancaman Bom, Polda Nusa Tenggara Timur Ringkus Seorang Mahasiswa

Ancaman itu ditujukan ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang. Ancaman ditulis di akun Facebook mahasiswa itu.

“MGM kami tangkap Senin (5/3/2018) kemarin, setelah tim patroli cyber menemukan akun facebooknya berisi bom terhadap Transmart Kupang,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTT AKBP Yandri Irsan di Kupang, Selasa (6/3/2018).

Ancaman bom tersebut disebarkan MGM melalui akun facebook atas nama Lymor Beitenis Laohan (lymor AG) dalam sebuah grup facebook Victor Lerik. “skrg semua status mengarah pada Transmart. Kamu tunggu besok beta pi pasang bom di Transmart dulu ew,” begitu tulis status MYM.

Tulisan tersebut di-upload sehari setelah salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang diresmikan penggunaannya oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Sabtu (3/3/2018).

“Yang bersangkutan meng-upload tulisan itu pada Minggu pukul 00.30 Wita. Tim kami, melakukan monitor, dan pada siang harinya kami ungkap dan berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan rekannya dengan dukungan IT dan kerja sama dengan Polres Kupang Kota,” katanya.

Baca juga: Pengamat Politik Nilai Jokowi Cocok Berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2019

Hasil pendalaman kasus tersebut, lanjutnya, mendapati dua alat bukti yang cukup sehingga mahasiswa semester 10 Fakultas Peternakan sebuah universitas di Kupang itu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Barang bukti yang diamankan ada beberapa seperti ‘screen shot’ berisi bunyi ancaman bom, handphone, dan sim card-nya,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)