Home > Ragam Berita > Nasional > ACTA Kirimkan Surat Ke MA Untuk Menolak PK Ahok

ACTA Kirimkan Surat Ke MA Untuk Menolak PK Ahok

Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melalui Krist Ibnu Triwahyudi akan mengirimkan surat kepada majelis hakim Peninjauan Kembali atau PK Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

ACTA Kirimkan Surat Ke MA Untuk Menolak PK Ahok

Saat dihubungi kemarin, Krist mengatakan bahwa “Pengajuan surat itu untuk memberi keyakinan kepada majelis hakim. Nantinya hakim mempertimbangkan dan menilai semua aspek-aspek,”

Dirinya menilai bahwa ada dua dasar hukum penolakan yang akan disampaikan ke MA. Pertama, kasus hukum Ahok sudah masuk kategori kedaluarsa.

Ia melanjutkan bahwa kasus penistaaan agama oleh Ahok dan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan Buni Yani adalah kasus berbeda.

“Silakan kalau kuasa hukum Ahok ingin mengaitkan kasus kedua kasus tersebut. Tetapi, lain kolam yakni kolam Ahok dan Buni Yani berbeda,”ucapnya.

“Majelis hakim itu orang-orang pintar yang akan berlandaskan putusan hukum pada undang-undang,” tuturnya.

Kemarin, Mahkamah Agung telah menerima berkas peninjauan kembali (PK) Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus penistaan agama.

Seperti yang telah diketahui, berkas Ahok sudah diterima oleh MK kemarin, hal ini diungkapkan oleh Abdullah selaku Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakt dimana dirinya mengatakan bahwa “Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu,”

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Prabowo Sebut Indonesia Harus Meningkatkan Hubungan Dengan China

Prabowo Sebut Indonesia Harus Meningkatkan Hubungan Dengan China

Jakarta – Ketua Umum Gerindra yang juga calon presiden dengan nomor urut 2, Prabowo Subianto, ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135