Jakarta – Kabar mengejutkan datang kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dimana mereka disomasi sopir angkutan kota (angkot) gara-gara kebijakan penutupan jalan Jatibaru Raya.

Sopir Angkot Tanah Abang Berikan Somasi Untuk Anies

Abdul Rosyid selaku salah satu perwakilan supir angkot mengatkan bahwa “Kami kasih waktu lima hari untuk membuka Jalan Jatibaru Raya,”

“Kalau teguran ini tidak digubris, saya akan masukkan ke pengadilan.” lanjutnya.

Dalam surat somasi (teguran) disebutkan bahwa penutupan Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2018 telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 2004 tentang Jalan.

Sedangkan Fersian Sustanto selaku kuasa hukum para sopir angkot menjelaskan bahwa mereka siap mengajukan gugatan ke pengadilan kalau sampai 5 x 24 jam Gubernur Anies Baswedan tidak membuka Jalan Jatibaru Raya.

Para supir angkot menilai bahwa solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah kepada para sopir berupa program OK-Otrip tidak banyak membantu lantaran tidak sesuai dengan pola kerja mereka. Dalam program OK-Otrip, dipatok target 190 kilometer sedangkan trayek angkot tak sejauh itu.

Dia mencontohkan, trayeknya, Mikrolet 08, sekali jalan sejauh 10 km yang dalam setengah hari lima kali keliling atau sejauh 50 km. Dari pagi sampai sore paling banter 10 kaki keliling atau 100 km. Di samping itu, armada angkot pada trayeknya sebanyak 260 mobil sedangkan yang masuk program OK-Otrip cuma 90. “Sisanya (mau di bawa) ke mana?” tutur Rosyid.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)