Home > Ragam Berita > Nasional > Pakar Hukum Menyebut Perampasan Kacamata Pimpred Tempo Oleh FPI Sebagai Tindakan Pidana

Pakar Hukum Menyebut Perampasan Kacamata Pimpred Tempo Oleh FPI Sebagai Tindakan Pidana

Jakarta – Sebanyak 200 anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor media Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jumat (16/03/2018). Tujuan digelarnya aksi tersebut adalah untuk meminta redaksi Tempo meminta maaf atas publikasi karikatur di majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka, Rizieq Shihab.

Pakar Hukum Menyebut Perampasan Kacamata Pimpred Tempo Oleh FPI Sebagai Tindakan Pidana

Pakar Hukum Menyebut Perampasan Kacamata Pimpred Tempo Oleh FPI Sebagai Tindakan Pidana

FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Shihab, imam besar FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka menganggap pemuatan kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam.

Namun sayangnya aksi tersebut diwarnai dengan adanya kekerasan secara verbal seperti gebrakan meja, pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli.

Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara. Menurutnya kekerasan yang dilakukan oleh FPI terhadap pimpinan redaksi Majalah Tempo tersebut termasuk dalam sebuah tindakan pidana delik umum.

“Meski begitu tetap harus dilaporkan oleh saksi yang melihat, mendengar bahkan merasakannya sendiri” kata Fickar, Minggu (18/03/2018).

Baca juga : PBNU Tanggapi Aksi Demo FPI Ke Kantor Tempo

Lebih lanjut Fickar menjelaskan bahwa unjuk rasa merupakan sebuah bagian dari demokrasi dan menjadi hak bagi setiap individu maupun kelompok. FPI pin juga memiliki hak untuk melakukan aksi tersebut. Namun tetap saja aksi kekerasan dalam demonstrasi tidak dibenarkan.

“Dalam melakukan demo tentu saja ada koridor-koridor yang tidak bisa dilanggar,” tegasnya.

Fickar juga mengatakan bahwa hukum yang mengatur bukan hanya terbatas pada aturan mengenai demonstrasi. Jika peserta unjuk rasa melakukan hal yang melanggar hukum pidana maka pelaku harus diproses secara pidana.

“Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada barang. Maka tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana ancaman, kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan kekerasan terhadap orang,” jelasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Video, Diberhentikan Polisi Karena Tak Pakai Helm, Emak-emak Ini Acungkan Bogem

Video, Diberhentikan Polisi Karena Tak Pakai Helm, Emak-emak Ini Acungkan Bogem

Jakarta – Akun Instagram @satlantaszamannow kembali ramai dikunjungi netizen lantaran baru saha mengunggah sebuah video ...