Jakarta – Dominikus Dalu selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kembali menegaskan bahwa keputusan Anies untuk menata pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang tidak hanya melanggar aturan atau maladministrasi, tetapi berdampak negatif terhadap pedagang di Pasar Blok G.

Omzet Pedagang di Blok G Tanah Abang Merosot Usai Anies Tutup Jalan Jatibaru

Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang kali ini beberkan laporan yang mengejutkan dimana mereka memperlihatkan kondisi pedagang dan omzet stabil sebelum jalan Jatibaru Raya ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ombudsman, dirinya mengungkapkan jika “Omzet pedagang Pasar Blok G turun hingga 50%-60% pasca penataan Tanah Abang. Jika dulu mereka bisa dapat Rp10 juta/hari sekarang hanya Rp3juta-Rp4juta/hari,”

Selain itu ternyata saat ini jumlah pedagang yang berjualan di Blok G tercatat sebanyak 1.000 pedagang. Sebagian pedagang pindah ke trotoar di seberang pasar Blok G, dengan alasan sepi sejak adanya penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.

Dirinya menilai bahwa para pedagang Blok G menyayangkan tidak adanya diskusi dari Gubernur Anies dengan pedagang sebelum kebijakan tersebut dieksekusi pada 22 Desember 2017.

Perwakilan pedagang melaporkan hal tersebut kepada DPRD DKI pada 11 Januari 2018 dan Gubernur DKI pada 3 Februari 2018.

“Namun, mereka tidak memperoleh tanggapan. Tak lama setelah itu, mereka melapor ke Ombudsman agar kebijakan tersebut ditindaklanjuti,” jelasnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)