Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengabulkan permohonan gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan. Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” kata Sutaji di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (04/04/2018).
Lebih lanjut Majelis Hakim menjelaskan bahwa adanya kehadiran orang ketiga menjadi penyebab utama perceraian Ahok dengan Veronica. Veronica diketahui berselingkuh sejak 2010.
Namun, sayangnya Ahok baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika menangkap basah ada panggilan masuk ke ponsel Vero.
“Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri,” ujar hakim anggota, Taufan Mandala.
Kemudian pada 2016, Ahok mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Ahok.
Baca juga : Vero Masih Sempat Video Call Dengan Julianto Tio Saat Jenguk Ahok di Penjara
“Saat ditanya melalui WA (Whatsapp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat,” jelasnya.
Selain itu, terungkap juga bahwa selama ini Vero sering kali menjalin komunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan Whatsapp.
“Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian,” kata Taufan.
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan perceraian tersebut. Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Basuki sebagai wali bapak.
Majelis Hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp 476 ribu.
“Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp 476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara,” ujar Sutaji.
(Muspri-www.harianindo.com)