Jakarta – Rabu kemarin, Ahok dan Veronica Tan akhirnya resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengabulkan gugatan cerai Ahok kepada Vero.

Ahok Resmi Menyandang Status Duda

Hakim Sutaji selaku pembaca putusan berkata “Mengadili, menyatakan tergugat tak pernah hadir. Mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,”

Majelis hakim juga menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok selaku penggugat.

Seperti yang telah diketahui, Ahok menggugat cerai Veronica Tan pada 5 Januari 2018 dengan alasan ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Upaya mediasi yang dilakukan sebelum sidang perceraian gagal menyatukan pasangan itu, yang menikah pada September 1997 silam.

Fify Leti Indra selaku adik dari Ahok berkata bahwa “Pak Ahok secara pribadi maupun Nicolas secara pribadi mendatangi Julianto Tio itu untuk meminta kepada beliau,”.

“Waktu itu Pak Ahok masih Gubernur, meminta kepada beliau dengan baik-baik supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing, mengingat beliau itu sudah punya keluarga, punya istri dan anak,” Fifi lanjut bercerita.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)