Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada tangal 2 Februari 2018. Sidang pertama permohonan PK pun digelar pada 26 Februari 2018.

Pengacara Ungkap Kejanggalan Putusan PK Ahok Dibanding Antasari

Fifi Lety Indra

Kemudian pada tanggal 26 Maret 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang isinya menolak PK Ahok. Penolakan itu karena majelis hakim menolak seluruh alasan PK yang diajukan Ahok.

Hal itu yang membuat pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, menjadi bertanya-tanya. Menurutnya sangat aneh ketika MA menolak PK Ahok karena menyita perhatian. Fifi mengatakan bahwa MA seharusnya tidak membedakan kasus Ahok dengan kasus yang lainnya.

Baca juga : PK Ditolak MA, Ini Permintaan Haji Lulung Pada Ahok

“PK Pak Ahok diputus cepat karena dianggap penting. Penting apanya? Harusnya hukum diperlakukan sama, semua orang sama dimata hukum, ini prinsip. Bagaimana MA bisa keluarkan statment itu kalau ini dianggap penting, berarti ada perlakuan khusus dong,” ujar Fifi saat diskusi di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (05/04/2018).

Fifi lantas membandingkan antara durasi PK Ahok dengan durasi PK mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Awalnya tidak ada keanehan antara PK Ahok dengan PK Antasari pada saat didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Namun ketidakwajaran mulai terlihat ketika pelimpahan dari pengadilan negeri ke MA. PK Ahok dilimpahkan ke MA dengan durasi 9 hari, sedangkan PK Antasari sekitar 38 hari.

“Ini yang agak aneh, jadi dalam 19 hari saja sudah diputus, sementara kasus Pak Antasari 122 hari baru diputus,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)