Home > Ragam Berita > Nasional > Sandiaga Tantang Dishub Derek Mobil Yang Parkir Sembarangan di Sekitaran Rumahnya

Sandiaga Tantang Dishub Derek Mobil Yang Parkir Sembarangan di Sekitaran Rumahnya

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mendapat tantangan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan elite Ibu Kota. Salah satunya, di depan kediaman pribadinya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Sandiaga Tantang Dishub Derek Mobil Yang Parkir Sembarangan di Sekitaran Rumahnya

Sandiaga Tantang Dishub Derek Mobil Yang Parkir Sembarangan di Sekitaran Rumahnya

“Itu juga di depan rumah saya diangkut tanpa pandang bulu. Kawasan elite juga harus berani, kalau daerah Senopati banyak yang pakai jalan tanpa mengindahkan perda di masyarakat,” kata Sandi di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (07/04/2018).

Sandi mengatakan bahwa dirinya juga sudah berulang kali mengingatkan derek mobil parkir liar sebaiknya tidak hanya dilakukan di wilayah yang jauh dari lingkungan pejabat daerah.

“Coba dong depan rumah saya. Saya selalu lihat tuh pagi-pagi masyarakat dan orang-orang rumah saya juga parkir sembarangan. Tapi kemarin diderek semua dan ada empat mobil kegaruk, dan saya harap jadi contoh,” jelasnya.

Baca juga : Sandiaga Uno Imbau Polda Metro Jaya Beri Izin Pedagang Pasar Tasik Berjualan di Bongkaran

Mengetahui perintah tersebut, Dishub Jakarta Selatan bersama dengan jajaran Kepolisian dan TNI langsung bertindak melakukan penertiban parkir liar di kawasan elit di Jakarta Selatan, Minggu (08/04/2018).

Dari penertiban tersebut, sebanyak empat mobil pribadi yang berhasil diderek. Keempat mobil tersebut parkir di depan dan sekitaran rumah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Jalan Pulombangkeng, Kebayoran Baru.

Christianto selaku Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihaknya mulai saat ini kedepannya sudah mulai gencar untuk melakukan sosialisasi Perda 5 Tahun 2014 tentang transportasi, tegas dan tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban parkir liar termasuk di kawasan rumah Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Petugas derek dibekali Peraturan Daerah dan untuk masyarakat wajib tahu dasar pelaksanaan operasi Penderekan perda 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi masyarakat juga harus tahu mudah saja buka di website lalu download, agar tahu mana yang melanggar dan tidak,” tegasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Ngabalin Ungkap Alasan Anggap 2019GantiPresiden Gerakan Makar

Ngabalin Ungkap Alasan Anggap 2019GantiPresiden Gerakan Makar

Jakarta – Gerakan #2019GantiPresiden baru-baru ini, mendapat kritikan keras dari Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV ...