Jakarta – Setelah berhasil membawa mantan Ketua DPR Setya Novanto ke pengadilan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik nama-nama lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi e-KTP.
KPK membaginya dalam dua golongan, yakni mereka yang ikut terlibat dalam korupsi e-KTP, dan pihak-pihak yang diperkaya.
“Pertama pihak yang diduga bersama-sama kemudian pihak yang diduga mendapatkan aliran dana atau diperkaya. Tentu akan kita lihat lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Namun demikian, Febri enggan untuk menyebutkan nama siapa-siapa yang sudah masuk bidikan KPK. Dia hanya memastikan semua nama yang disebutkan di dalam perkara Setya Novanto akan ditindaklanjuti.
“Saya tidak bisa menyebut nama, yang pasti peran pihak-pihak lain akan kita telusuri,” ujar Febri.
“Apakah mereka dari cluster politik, dari cluster birokrasi di Kementerian Dalam Negeri, atau yang lain-lain. Nanti kita lihat secara lebih hati-hati,” imbuhnya.
Sebelumnya, Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (24/4/2018).
Selain itu, mantan Ketua Umum Golkar ini juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setya Novanto juga harus membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar, subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)