Home > Ragam Berita > Nasional > Ini Daftar Nama 26 Pihak Yang Diduga Ikut Diuntungkan Dalam Kasus Korupsi e-KTP

Ini Daftar Nama 26 Pihak Yang Diduga Ikut Diuntungkan Dalam Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan berhenti mengusut dan mengembangkan kasus korupsi e-KTP setelah Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara.

Ini Daftar Nama 26 Pihak Yang Diduga Ikut Diuntungkan Dalam Kasus Korupsi e-KTP

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah nama yang muncul di persidangan Setya Novanto.

“Masih ada pihak lain yang diduga bersama-sama atau pun pihak yang diduga mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek KTP elektronik ini,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Seperti diketahui, dalam amar keputusan yang dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (24/4/2018), Setya Novanto terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain dalam kasus korupsi e-KTP.

Di dalam persidangan Setya Novanto, setidaknya ada 26 pihak, perorangan dan perusahaan, yang diduga ikut diperkaya dari korupsi senilai Rp 2,3 triliun ini, yaitu:

1. Irman Rp 2,37 miliar, USD 877,7 ribu, dan 6.000 dolar Singapura

2. Sugiharto USD 3,4 juta

3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong USD 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar

4. Gamawan Fauzi Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia, meskipun Asmin dalam persidangan dapat menunjukan surat pembelian ruko tersebut

5. Diah Anggraeni USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta

6. Drajat Wisnu Setyawan USD 40 ribu dan Rp 25 juta

7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing Rp 10 juta

8. Miryam S. Haryani USD 1,2 juta

9. Markus Nari USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar

10. Ade Komarudin USD 100 ribu

11. M. Jafar Hapsah USD 100 ribu

12. Husni Fahmi USD 20 ribu dan Rp 10 juta

13. Tri Sampurno Rp 2 juta

14. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 USD 12,85 juta dan Rp 44 miliar

15. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar

16. Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda Rp 2 miliar

17. Johannes Marliem USD 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar

18. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp 60 juta

19. Mahmud Toha Rp 3 juta

20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp 137,9 miliar

21. Perum PNRI Rp 107,7 miliar

22. PT Sandipala Artha Putra Rp 145,8 miliar

23. PT Mega Lestari Unggul sebagai holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148,8 miliar

24. PT LEN Industri Rp 3,4 miliar

25. PT Sucofindo Rp 8,2 miliar

26. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135