Jakarta – Aktor senior Tio Pakusadewo yang tertangkap karena kepemilikan narkoba akhir tahun lalu akhirnya didakwa 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tio dianggap melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang narkotika.
Dalam sidang yang dilaksanakan sore ini, Hatmoko selaku JPU PN Jakarta Selatan berkata bahwa “Dia didakwa melanggar Pasal 112 dan 127 Undang Undang Narkotika. Pasal 112 soal penguasaan narkotika jenis sabu dan Pasal 127 soal dakwaan penyalahgunaan narkotika,”
“Ancamam hukuman kalau Pasal 112 itu minimal empat tahun dan Pasal 127 itu maksimal empat tahun. Maksimal dan minimal 4 tahun,” sambungnya lagi.
Namun usai dibacakan tuntutan, kuasa hukum Tio Pakusadewo berkata bahwa pihaknya belum berniat mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Aris Marasabessy selaku kuasa hukum yang bersangkutan meminta pemeriksaan terus dilanjutkan kepada para saksi dari JPU.
Persidangan sendiri dijadwalkan digelar kembali pada 7 Mei 2018 dengan menghadirkan sejumlah saksi.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)