Home > Ragam Berita > Nasional > Fadli Zon Menilai Kebijakan Pemerintahan Jokowi Tak Berpihak Pada Buruh

Fadli Zon Menilai Kebijakan Pemerintahan Jokowi Tak Berpihak Pada Buruh

Jakarta – Era pemerintahan Joko Widodo sebagai Presiden RI dinilai telah membuat kebijakan yang ‘membunuh’ kesejahteraan kaum buruh. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli menilai pemerintahan Presiden Jokowi terus-menerus mengorbankan kepentingan buruh lokal demi memuluskan kepentingan investasi asing.

Fadli Zon Menilai Kebijakan Pemerintahan Jokowi Tak Berpihak Pada Buruh

Fadli Zon Menilai Kebijakan Pemerintahan Jokowi Tak Berpihak Pada Buruh

“Ini membuat kehidupan perburuhan menjadi suram,” tegasnya, Selasa (01/05/2018), dalam refleksi peringatan Hari Buruh tahun 2018.

Fadli mengatakan bahwa pemerintah alih-alih melakukan penegakan hukum yang tegas dan ketat, pemerintah justru semakin melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing.

Fadli lantas mencontohkan saat tiga tahun lalu misalnya lewat Permenakertrans nomor 16 tahun 2015, pemerintah telah menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing.

Belum setahun, peraturan itu kembali diubah menjadi Permenakertrans nomor 35 tahun 2015. Jika sebelumnya diatur bahwa setiap satu orang TKA yang dipekerjakan perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 orang tenaga kerja lokal, maka dalam Permenakertrans No. 35/2015, ketentuan itu tidak ada lagi.

Baca juga : Berikan Dukungan, KSPI Minta Prabowo Tandatangani Kontrak Politik

Selain itu, pemerintah justru meluncurkan Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tanpa melakukan kajian seksama atau melalui proses konsultasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terlebih dahulu.

Perpres 20/2018 secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Akan tetapi, karena sudah tanpa IMTA, maka tidak ada lagi proses screening atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing. Dengan kata lain, semua RPTKA ke depannya otomatis disetujui, apalagi kini seluruh prosesnya dipersingkat tinggal dua hari saja.

“Menurut saya, kebijakan ini sangat ceroboh dan berbahaya, selain tentu saja melanggar ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135