Home > Ragam Berita > Nasional > Bukan Atribut Partai Politik, Kaos #2019GantiPresiden Disebut Seharusnya Boleh Digunakan di CFD

Bukan Atribut Partai Politik, Kaos #2019GantiPresiden Disebut Seharusnya Boleh Digunakan di CFD

Jakarta – Pelarangan penggunaan atribut yang berbau politik seperti kaos bertuliskan #2019GantiPresiden dinilai tidak tepat. Hal ini dinyatakan oleh Ketua DPP Gerindra Habiburokhman menanggapi adanya pelarangan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang CFD.

Bukan Atribut Partai Politik, Kaos #2019GantiPresiden Disebut Seharusnya Boleh Digunakan di CFD

“Tidak ada dasar hukum untuk melarang aksi pemakaian kaus #2019GantiPresiden di car free day Jakarta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang dilarang hanyalah acara kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).

“Kaus #2019GantiPresiden bukan atribut partai politik, tidak mengatas-namakan partai politik, tidak berbau SARA dan sama sekali tidak menghasut. Karena itu kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh gegabah melarang aksi pemakaian kaus tersebut,” lanjutnya.

Habiburokhman juga menandaskan, aksi #2019GantiPresiden juga seharusnya diperbolehkan karena bukan sebuah gerakan dari partai politik tertentu.

“Ya boleh saja, kan di Pergub aturannya begitu, yang dilarang partai politik. Kalau penerapan aturan kita mesti disiplin dan strick pada norma yang tertulis, tidak bisa ambil kesimpulan asumtif,” ujarnya.

Habiburokhman bahkan membandingkan kegiatan lain yang dinilainya berbau politis yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang juga pernah di lakukan dikawasan CFD.

“Praktiknya kawasan CFD pernah beberapa kali dipakai untuk aktivitas yang berbau politik tetapi dibiarkan saja, antara lain Parade Kita Indonesia yang dilaksanakan oleh beberapa partai politik pada tanggal 4 Desember 2016, aksi menuntut Pembubaran FPI tanggal 8 Januari 2017 dan yang paling anyar adalah aksi Jutaan KTP Dukung Jokowi tanggal 22 April 2018 lalu,” bebernya.

Karena itu, ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta harus lebih bijak dan adil dalam menerapkan peraturannya agar tidak terkesan berat sebelah.

“Kami sarankan aparat kepolsian dan Pemrov DKI Jakarta untuk bisa bersikap bijak. Kalau mau dilarang harus jelas dulu aturannya dan pelarangan harus adil kepada semua pihak. Jangan kalau satu kelompok dibiarkan tetapi kalau minta ganti Presiden dipersoalkan,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Adik Prabowo Sebut Pemerintah Saat Ini Belum Wujudkan Sila Kelima

Adik Prabowo Sebut Pemerintah Saat Ini Belum Wujudkan Sila Kelima

Jakarta – Pemerintah saat ini dinilai belum mewujudkan sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135