Home > Ragam Berita > Nasional > Mahfud MD Anggap Penghentian Kasus Habib Rizieq Sudah Sesuai Hukum

Mahfud MD Anggap Penghentian Kasus Habib Rizieq Sudah Sesuai Hukum

Jakarta – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar penghentian kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, oleh pihak Kepolisian. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.

Mahfud MD Anggap Penghentian Kasus Habib Rizieq Sudah Sesuai Hukum

Menurut pengakuannya, kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh kliennya tersebut tidak dilanjutkan lantaran pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana juga turut membenarkan terkait dengan SP3 tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mencoba untuk memberikan pendapatnya. Menurutnya, penghentian kasus Rizieq Shihab tersebut telah sesuai dengan hukum. Mahfud melanjutkan, prinsipnya kasus hukum harus dituntaskan sebagai kasus hukum, bukan kasus politik.

“Jika tidak ditemukan dua alat bukti memang harus dihentikan dengan SP3. Kalau secara yuridis kasus-kasus yang lain bisa dihentikan juga jika dua alat buktinya tidak ada,” kata Mahfud ketika dihubungi, pada Jumat malam, (4/5/2018).

“Tetapi kalau dipandang secara hukum, kasus-kasus itu bersifat mandiri dan tak perlu dikaitkan dengan politik seperti Aksi 212,” dia melanjutkan.

“Kalau alat buktinya tidak cukup ya harus dihentikan. Kalau alat buktinya cukup ya diteruskan,” ucap ahli hukum tata negara tersebut.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Gerindra : "Sudah Saatnya Menggemakan Prabowo Presiden"

Gerindra : “Sudah Saatnya Menggemakan Prabowo Presiden”

Jakarta – Pada (7/9/2018) besok, Gerakan tagar 2019 Prabowo Presiden bakal dideklarasikan di Bandar Lampung. ...