Home > Ragam Berita > Nasional > Hakim Tolak Gugatan, HTI Berstatus Ormas Terlarang

Hakim Tolak Gugatan, HTI Berstatus Ormas Terlarang

Jakarta – Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap berstatus sebagai organisasi terlarang setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan HTI terkait pembubarannya oleh pemerintah.

Hakim Tolak Gugatan, HTI Berstatus Ormas Terlarang

“Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka HTI tetap berstatus sebagai ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Kasus HTI ini dimulai 12 Juli 2017 lalu ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Dalam perppu tersebut, pemerintah menjadi memiliki kuasa untuk membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam UU No.17 tahun 2013 tentang Ormas.

Seminggu kemudian, HTI mengajukan judicial review terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya, karena merasa terancam bisa dibubarkan oleh pemerintah kapan saja.

Pada 19 Juli 2017, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, mencabut status badan hukum HTI.

Terkait hal ini, HTI lantas menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 13 Oktober 2017.

DPR kemudian mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU No. 2 tahun 2017 tentang Ormas pada 24 Oktober 2017, sehingga membuat judicial review HTI terhadap perppu ormas digugurkan MK pada 12 Desember 2017.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135