Home > Ragam Berita > Nasional > Hakim Vonis Pendeta Penghina Nabi Muhammad 4 Tahun Penjara

Hakim Vonis Pendeta Penghina Nabi Muhammad 4 Tahun Penjara

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Pendeta Abraham Ben Moses (52) alias Saifuddin Ibrahim terkait kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Hakim Vonis Pendeta Penghina Nabi Muhammad 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis di hadapan persidangan terbuka yang disesaki pengunjung.

Damis juga mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama, sehingga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Hukuman ini masih lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tangerang yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara lima tahun.

Terkait vonis ini, terdakwa Abraham Ben Moses menyatakan banding.

“Hukuman itu terlalu berat bagi terdakwa,” kata Maxie Ellia, salah satu penasihat hukum terdakwa, Senin (7/5/2018).

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari unggahan yang dilakukan Abraham melalui akun Facebooknya yang memperlihatkan rekaman video percakapan dirinya dengan seorang sopir taksi online bernama Supri.

Dalam perbincangan tersebut, Abraham awalnya menanyakan agama sang sopir. Setelah itu, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau pindah ke agamanya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Jakarta – Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku hingga saat ini tidak mengetahui alasan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135