Jakarta – Partai Gerindra, PAN, dan PKS sudah menyatakan diri mendukung langkah HTI untuk melakukan banding. Hal ini terkait ditolaknya gugatan HTI oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Fadli Zon : "Banding HTI Dijamin Dalam Konstitusi"

Fadli Zon selaku Waketum Gerindra berkata bahwa “Karena mendukung dalam arti itu [banding] adalah hal yang dijamin dalam konstitusi,”

Upaya HTI melakukan gugatan dan banding atas pencabutan badan hukum, lanjutnya, merupakan bagian dari hak yang dijamin konstitusi dan undang-undang untuk berserikat dan berkumpul.

“Apalagi HTI itu sendiri kan menyampaikan bahwa mereka dalam satu posisi mendukung Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Fadli menyebut pembubaran HTI tidak perlu terjadi selama tidak ada tindakan yang melawan hukum. Menurutnya, selama ini HTI juga tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaan perbedaan,” ujarnya.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)