Jakarta – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tak sepakat dengan wacana Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

JK Beberkan Alasan Perpu Anti Terorisme Tidak Diperlukan

Jusuf Kalla

Seperti diketahui, Jokowi mengatakan akan menerbitkan perppu jika RUU Antiterorisme yang saat ini sedang dibahas di DPR RI tidak kunjung rampung paling telat Juni mendatang. “Enggak perlu Perppu,” ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Kalla, pemerintah akan mendorong DPR untuk segera merampungkan UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pada Mei atau Juni 2018. “Kita harapkan bulan Mei atau Juni ini bisa selesai,” kata Kalla.

Menurut Kalla, salah satu alasan mendorong RUU Antiterorisme tersebut segera diselesaikan adalah karena aksi terorisme yang baru-baru saja terjadi. “Ya itu segera, (aksi terorisme) yang di Depok dan Surabaya menjadi pendorong,” kata Kalla.

Kalla pun menambahkan, RUU tersebut tak kunjung selesai karena adanya perdebatan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Tanah Air. “Kan dulu siapa yang punya peran, ya semua punya peran lah, polisi pasti, TNI juga mempunyai kemampuan yang hebat,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme. Dia mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.
“Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang,” kata Jokowi.

Baca juga: Inilah Alasan Jokowi Menambah Staf Khusus Presiden

Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

“Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” kata Jokowi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)