Home > Ragam Berita > Nasional > Ahli Pidana : Kasus Fredrich Seharusnya Masuk Ranah Peradilan Umum

Ahli Pidana : Kasus Fredrich Seharusnya Masuk Ranah Peradilan Umum

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto (Setnov), untuk terdakwa Fredrich Yunadi.

Ahli Pidana : Kasus Fredrich Seharusnya Masuk Ranah Peradilan Umum

Fredrich Yunadi

Pada persidangan kali ini, kubu Fredrich Yunadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pakuan Bogor, Yongki Fernando. Dalam kesaksiannya, Dosen Pascarjana Unpak tersebut mengatakan, perkara Fredrich seharusnya masuk ke peradilan umum.

“Yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara ini adalah peradilan umum,” kata Yongki saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Menurut Yongki, sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fredrich dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor kurang tepat. Sebab, Pasal 21 UU Tipikor tidak serta merta dapat menangani objek perkara.

Baca juga: KPK : Mata Kanan Novel Baswedan Bakal Dioperasi bila Kedaan Memburuk

Terlebih, ‎sambung Yongki, Fredrich yang berprofesi sebagai pengacara merupakan salah satu unsur dari penegak hukum. Oleh karenanya, Yongki menilai apa yang dilakukan Fredrich semata-mata hanya untuk menjalankan tugasnya sebagai advokat.

“Karena advokat merupakan bagian dari penegak hukum, jika menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka advokat memilik imunitas,” terangnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

DPRD Imbau Anies Baswedan Segera Kembalikan Draf Revisi Raperda Reklamasi

DPRD Imbau Anies Baswedan Segera Kembalikan Draf Revisi Raperda Reklamasi

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Untuk ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135