Home > Ragam Berita > Nasional > Kemenag Komentari Putusan Hakim Untuk Bos First Travel

Kemenag Komentari Putusan Hakim Untuk Bos First Travel

Jakarta – Matsuki selaku Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag akhirnya angkat suara terkait keputusan hakim yang menghukum tiga terdakwa kasus penipuan First Travel dengan pidana penjara di atas 10 tahun. Dirinya menilai bahwa hukuman tersebut patut diterima oleh pelaku yang mencoba mempermainkan bisnis ibadah umat Islam itu.

Kemenag Komentari Putusan Hakim Untuk Bos First Travel

Matsuki mengungkapkan bahwa sejak awal Kemenag telah menyatakan bahwa langkah yang paling adil bagi pemilik First Travel maupun jamaah yang ingin mendapatkan hak-haknya berangkat umrah atau refund uangnya adalah proses hukum.

Saat dihubungi hari ini, dirinya mengungkapkan bahwa “Hari ini pengadilan sudah memvonis pemilik FT bersalah. Saya kira itulah putusan yang seadil-adilnya. Dan harus diterima dengan legowo, apapun konsekuensinya,”

“Apalagi saat ini umrah menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Namun karena ada unsur ibadah di dalamnya, maka penyelenggaraannya pun harus mengacu pada nilai-nilai agama,” kata Mastuki.

Tiga terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang rata-rata di atas 10 tahun penjara. Hakim memutuskan Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan terbukti melakukan penipuan.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sandiaga Uno Mundur dari Ketua Tim Pemenangan Pemilu Gerindra Karena Ini

Sandiaga Uno Mundur dari Ketua Tim Pemenangan Pemilu Gerindra Karena Ini

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan mundur dari posisinya sebagai Ketua Tim ...