Home > Ragam Berita > Nasional > Keluarga Lega Alfian Tanjung Divonis Bebas Oleh Hakim

Keluarga Lega Alfian Tanjung Divonis Bebas Oleh Hakim

Jakarta – Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan jaksa kepada Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018). Hakim menilai perbuatan Alfian yang menyebut “PDI-P 85 persen isinya kader PKI” adalah bukan tindak pidana.

Keluarga Lega Alfian Tanjung Divonis Bebas Oleh Hakim

Keluarga Lega Alfian Tanjung Divonis Bebas Oleh Hakim

Mendengar putusan tersebut, para keluarga Alfian yang datang menghadiri sidang langsung merasa terharu hingga menangis. Keluarga Alfian merasa sangat lega dengan putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, ayah bebas,” ujar salah satu anak Alfian setelah hakim selesai membacakan putusan.

Usai putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Mahfudin, Alfian langsung menangis dan menghampiri serta memeluk kedua anak dan istrinya. Alfian dan anggota keluarganya itu tak kuasa menahan tangis saat momen tersebut.

Bahkan para pendukung Alfian yang sudah berkumpul memadati ruang sidang juga ikut merasa terharu. Mereka segera memasuki ruang sidang untuk bersalaman, memeluk serta memberi ucapan selamat untuk Alfian.

Baca juga : Apa Pertimbangan Hakim Memberi Vonis Bebas Untuk Alfian Tanjung?

“Memang seharunya ustaz bebas, Allahu Akbar…Allahu Akbar,” teriak sejumlah pendukung Alfian.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Mahfudin dalam putusannya menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar Mahfudin.

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa agar semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan, yakni di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Oleh karena terdakwa bebas, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Pengamat Menilai Prabowo Masih Galau Antara Salim Segaf atau AHY

Pengamat Menilai Prabowo Masih Galau Antara Salim Segaf atau AHY

Jakarta – Munculnya nama Salim Segaf Aljufri dan AHY sebagai kandidat pasangan Prabowo di Pilpres ...