Home > Ragam Berita > Nasional > Mantan Pengacara Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Pengacara Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan pengacara Setya Novannto, Fredrich Yunadi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan oleh jaksa KPK karena terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Mantan Pengacara Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Menurut jaksa KPK, Fredrich telah merencanakan agar Novanto dirawat di rumah sakit sehingga tidak diperiksa penyidik KPK.

Fredrich juga disebut menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena Novanto ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.

“Fredrich memerintahkan anak buahnya, Rudiyansah, untuk mengecek fasilitas RS Medika Permata Hijau. Terdakwa juga masuk ruang IGD dengan terlihat kamera CCTV dan sudah memeriksa kamar pasien,” ujar jaksa KPK.

Padahal pada saat itu, Novanto diketahui sedang berada di kawasan Bogor bersama ajudannya, AKP Reza Pahlevi, dan politikus Golkar Aziz Samual.

Setelah Novanto dirawat RS Medika Permata Hijau, Fredrich lantas mengerahkan ormas yang menghalangi penyidik KPK yang ingin melihat kondisi Novanto.

“Perbuatan terdakwa (Fredrich Yunadi) adanya unsur mencegah dan merintangi penyidikan sah menurut hukum,” kata jaksa KPK.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Anies Baswedan Kembali Ancam Bakal Tutup Diskotek Old City

Jakarta – Gubernur Anies Baswedan mengancam akan menutup diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135