Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Purbalingga Tasdi sempat disembunyikan. Barang bukti tersebut adalah uang senilai Rp 100 juta, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

KPK : Bupati Purbalingga Sempat Sembuntikan Barang Bukti Rp 100 Juta

“Ada sedikit sesuatu yang terjadi ketika tim mengamankan kemarin (Senin, 4/6). Jadi, uang yang ada di dalam tas plastik itu sempat coba disembunyikan oleh pihak yang memegang pada saat itu,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018) malam.

KPK telah mengumumkan lima tersangka terkait kasus itu, yakni diduga sebagai penerima Bupati Purbalingga periode 2016-2021 Tasdi dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang. “Tim sempat berkejaran dengan pihak yang membawa uang sampai terjadi kerusakan di salah satu barang bukti yang kami segel, mobil di Purbalingga kemarin. Kami sudah mengidentifikasi dan kemudian sikap dari pihak yang membawa uang tidak cukup kooperatif saat itu, maka tim perlu melakukan pengejaran,” jelas Febri.

Dalam kronologi OTT itu diketahui bahwa pada Senin (4/6) Hamdani Kosen meminta stafnya mentransfer uang sebesar Rp100 juta pada staf lainnya yang berada di Purbalingga. Uang tersebut kemudian dicairkan oleh staf Hamdani di Bank BCA Purbalingga dan sesuai permintaan Hamdani uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ardirawinata Nababan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)