Home > Ragam Berita > Nasional > Diperiksa KPK Terkait Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Mantan KSAU Singgung Mantan Panglima TNI

Diperiksa KPK Terkait Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Mantan KSAU Singgung Mantan Panglima TNI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Diperiksa KPK Terkait Kasus Pembelian Helikopter AW-101, Mantan KSAU Singgung Mantan Panglima TNI

Agus menyinggung soal adanya pihak ‘pembuat masalah’ hingga masalah ini muncul. Siapa dia?

“Sebetulnya dari awal dulu saya tidak pernah mau bikin gaduh, (tidak) mau bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu. Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, dia tahu nggak UU APBN? Tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa? Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini,” kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

“Yang kedua, tahu nggak Peraturan Menteri Pertahanan No 17 Tahun 2011? Kalau tahu, nggak mungkin juga melakukan ini. Dan ada juga Peraturan Panglima No 23 Tahun 2012. Kalau mungkin tahu, nggak mungkin juga melakukan hal ini,” lanjutnya.

Meski tidak menyebutkan nama siapa yang dimaksud, namun Agus menilai masalah ini seharusnya bisa diselesaikan bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Panglima yang sebelumnya Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, dan dirinya.

“Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya itu, begitu. Jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar, karena punya kekuasaan,” ujar Agus.

Agus juga menambahkan, masalah pengadaan helikopter AW-101 ini baru muncul setelah dirinya pensiun. Saat ia masih aktif, tidak seorang pun yang bertanya terkait hal ini.

“Jadi saya ingin sampaikan begitu saya kepada teman-teman. Dan saya berharap, dengan siapa saya tidak tahu, kita duduk bersama, kita bicara blak-blakan,” tuturnya.

Terkait markup harga dalam kasus ini sehingga negara dirugikan Rp 224 miliar, Agus dengan tegas membantahnya.

“Wah, nggak ada itu. Siapa yang bilang itu? Nggak ada itu. Benar, tanya (saja), nggak ada itu,” tegas Agus.

Terkait siapa sosok ‘pembuat masalah’ yang dimaksud, pengacara Agus, Teguh Samudera yang berdiri di sebelah Agus menunjuk mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

“Yang pertama kali memberitakan siapa? Yang mengumumkan siapa, yang pertama kali mengumumkan di KPK siapa? Ingat? Nggak ingat, nih? Panglima, mantan Panglima. Siapa lagi. Padahal ada peraturan Panglima sendiri. Gitu loh. Jadi tanya ke mereka, ke beliau, bisa nggak menjawab seperti itu,” ucap Teguh.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Lewat Akun Twitter, Mahfud MD Beri Apresiasi Upaya KPK Yang Usut Kasus Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berani ketika tengah mengusut kasus dugaan suap dalam ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135