Jakarta β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun penjara serta denda Rp 800 juta kepada artis Jennifer Dunn.
“Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat atau melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan satu,” ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus, saat membacakan putusan di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018) sore.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” lanjutnya.
Masa hukuman yang dijalani Jennifer Dunn akan dipotong dengan masa tahanan sejak Jennifer ditangkap pada 31 Desember 2017 lalu.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Riyadi.
Vonis yang diterima Jennifer ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut Jeje dengan 8 bulan penjara.
Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) terkait narkotika.
(samsul arifin β www.harianindo.com)