Jakarta – Meski kini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok, namun elektabilitas mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih cukup tinggi.

Elektabilitas Masih Tinggi, Mahfud MD Sebut Ahok Tidak Bisa Jadi Presiden, Wapres, atau Menteri

Berdasarkan hasil survei dari beberapa lembaga survei, elektabilitas Ahok masih menempati posisi lima besar.

Namun demikian menurut pakar hukum tata negara, Mahfud MD, peluang Ahok untuk dicalonkan menjadi capres, cawapres, ataupun menteri , sudah tertutup karena aturan tidak memperbolehkannya.

“Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa,” kata Mahfud MD saat diwawancara di sebuah acara stasiun televisi swasta, Selasa (26/6/2018).

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), yang mengizinkan seorang mantan tahanan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Karena itu Mahfud MD menjelaskan, Ahok masih memungkinkan bila mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

“Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan,” jawab Mahfud MD.

Seperti diketahui, elektabilitas Ahok menurut sejumlah lembaga survei masih cukup tinggi untuk dicalonkan menjadi capres atau cawapres.

Menurut survei Poltracking pada November 2017, nama Ahok menempati urutan ke-6 sebagai calon presiden, di bawah Jokowi, Prabowo, Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Anies Baswedan.

Sementara menurut Indo Barometer, Ahok menempati posisi ke-3 setelah Jokowi dan Prabowo, meski persentasenya terpaut cukup jauh.
(samsul arifin – www.harianindo.com)