X
  • 2 months ago
Categories: GosipHiburan

Diduga Memakai dan Menjual Narkotika Golongan I, Roro Fitria Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Jakarta –Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktris dan model Roro Fitria disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (28/6/2018).

Dalam sidang tersebut, model majalah pria dewasa ini didakwa melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Terkait dakwaan yang diterima, kuasa hukum Roro Fitria mengajukan keberatan, termasuk munculnya alat suntik dalam barang bukti di persidangan.

“Kami keberatan karena enggak ada alat suntik. Itu makanya kami keberatan. Tetapi di dalam persidangan (disebutkan) ada. P22 pun enggak ada alat suntik,” kata kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :