X
  • 6 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Politikus Gerindra Protes

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Terkait hal ini, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik menganggap KPU telah melanggar Undang-Undang.

“Ini kan lembaga resmi. Kalau lembaga resmi sudah berani melanggar UU secara terang terangan, nanti yang lain semau mau juga dong?” kata Taufik kepada awak media, Senin (2/7/2018).

Taufik juga yakin masyarakat akan menggugat keputusan KPU ini karena ia menilai sebagai lembaga resmi KPU telah bertindak menurut kemauannya sendiri.

“Saya rasa nanti ada yang gugat ya. Ada lembaga resmi kok melanggar undang-undang? Buat saya sih aneh saja, kalau lembaga kayak gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan UU, bagaimana nih?” ujar Taufik.

Namun demikian, Taufik mengaku Gerindra tidak akan melayangkan gugatan secara langsung karena ia yakin banyak pihak yang akan melakukannya.

“(Gerindra gugat PKPU ke MA -red) Enggak, banyak orang yang akan melakukan gugatan. Mulai hari ini saya kira masuk tuh gugatan, mereka merasa kok KPU melanggar UU sih? Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok. Haqqulyaqinlah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Taufik sendiri pernah divonis 18 bulan penjara terkait kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004, saat ia menijabat sebagai KPU DKI Jakarta.

Dalam aturan KPU yang baru, selain mantan napi korupsi, mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual juga dilarang untuk mencalonkan diri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :