Home > Ragam Berita > Nasional > Nasdem Bakal Patuhi Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Nasdem Bakal Patuhi Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Jakarta – Johnny G Plate selaku Sekjen Partai Nasdem akhirnya ikut bersuara perihal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota kegislatif.

Nasdem Bakal Patuhi Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Saat ditemui di Kompleks Parlemen kemarin Rabu, dirinya berujar bahwa “Karena itu sudah diundangkan, langsung formal, termasuk pakta integritas, makanya itu adalah aturan dan semuanya harus mengikuti itu,”

“Kalau di Nasdem bukan hal baru karena sudah kami terapkan,” jelas Johnny.

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut diundangkan dan telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada Selasa 3 Juli 2018.

Hal tersebut kemudian diperjelas oleh Wahyu Setiawan selaku Komisioner PKPU dimana dirinya berkata bahwa “Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg,”

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” demikian bunyi pasal itu.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

x

Check Also

Jusuf Kalla Beberkan Alasan Pilih Yusril sebagai Pengacara Jokowi-Ma'ruf

Jusuf Kalla Beberkan Alasan Pilih Yusril sebagai Pengacara Jokowi-Ma’ruf

Jakarta – Ketum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135