Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan mempelajari kesaksian Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie, terkait keterlibatan Megawati Soekarnoputri dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

KPK Masih Pelajari Kesaksian Kwik Kian Gie Terkait Keterlibatan Megawati Dalam Kasus SKL BLBI

Seperti diketahui, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (5/7/2018), Kwik Kian Gie mengatakan bahwa Megawati yang pada saat itu menjabat sebagai Presiden RI, menyetujui pemberian SKL kepada debitur BLBI.

“Seperti halnya fakta-fakta sidang di kasus-kasus yang ditangani KPK, tentu kami lakukan analisis,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (6/7/2018).

Akan tetapi, KPK belum berencana untuk memanggil Megawati untuk diperiksa karena KPK saat ini sedang fokus pada tataran implementasinya, bukan pada kebijakannya.

“KPK saat ini fokus pada tataran implementasi kebijakan, karena dugaan perbuatan melawan hukumnya di sana,” ujar Febri.

Kasus BLBI menurut Febri terbagi dalam tataran kebijakan dan implementasi kebijakan. Kebijakannya sendiri berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Megawati Soekarnoputri pada saat itu.

Isi Inpres tersebut berkaitan dengan Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

“Di implementasi kebijakan, misal dalam kasus ini kita menemukan dugaan SKL justru diberikan. Padahal kewajiban Sjamsul Nursalim belum selesai. Karena piutang petani tambak yang dimasukan sebagai bagian dari sejumlah pembayaran pada negara ternyata macet,” ujar Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan pada saat itu, melainkan kepada pelaksanaannya.

“Kami kan tidak selalu menyoroti policy, kami menyoroti pelaksanaan. Policy pada waktu itu kami tidak permasalahkan,” ujar Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)