X
  • 6 days ago
Categories: NasionalRagam Berita

Bupati Kutai Nonaktif Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sugianto saat membacakan putusan, Rita terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp110,72 miliar selama menjabat sebagai bupati.

Rita juga disebut terbuktimenerima suap dari pengusaha Heri Susanto Gun alias Abun sebesar Rp 6 miliar.

“Mengadili, terdakwa Rita Widyasari secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Sugianto membacakan vonis, Jumat (6/7/2018).

Hal yang memberatkan hukuman Rita yakni perbuatannya tersebut bertentengan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai Bupati Rita dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi warganya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Hakim.
Vonis yang diberikan Hakim ini lebih ringan bila dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Rita dihukum 15 tahun penjara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung :