Home > Ragam Berita > Nasional > Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Dapat 57,6 Persen Suara di Pilkada Sumut 2018

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Dapat 57,6 Persen Suara di Pilkada Sumut 2018

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018, Senin (9/7/2018).

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Dapat 57,6 Persen Suara di Pilkada Sumut 2018

Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Ijeck), memperoleh surat suara sah terbanyak sebanyak 57,6 persen, dibandingkan pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang berjumlah 42,4 persen.

Penghitungan dilakukan KPU dari 33 kabupaten/kota di Sumut, yang berlangsung di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Minggu, 8 Juli 2018. Rekapitulasi berlangsung dari siang hingga tengah malam.

Pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah memperoleh suara sebanyak 3.291.137 suara atau 57,6 persen dari 5.716.097 suara sah. Mereka unggul jauh dari rivalnya, pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) yang mendapatkan 2.424.960 suara atau 42,4 persen dari suara sah.

Rekapitulasi penghitungan suara ini tidak dihadiri kedua pasang calon. Mereka mengirim saksi dan perwakilannya. Namun, saksi dari Djoss menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi KPU.

“Kami menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara,” ucap Saksi dari Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, Dame Tobing kepada wartawan di Medan, Senin (9 Juli 2018.

Pihak Djoss sebelumnya keberatan dengan perbedaan data jumlah surat suara yang dicetak KPU Sumut dengan yang diterima KPU kabupaten/kota. Mereka juga menyoroti soal Daftar Pemilihan Tetap (DPT) tidak sesuai dengan yang ditetapkan KPU Sumut, serta banyaknya formulir C6 yang tidak didistribusikan.

Baca juga: Demokrat: Prabowo Tegaskan Terima AHY sebagai Cawapres di Pilpres 2019

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menegaskan KPU tidak mempermasalahkan penolakan kubu Djoss untuk menandatangani berita acara. Namun, hasil rekapitulasi itu tetap sah dan penolakan itu tidak mempengaruhi proses tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menerima salinan PA keputuaan yang ditetapkan KPU Sumatera Utara. Jadi (penolakan) tidak berkait pada hasil. Hasilnya tetap sah sesuai tata tertib,” ujar Mulia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sindir Habib Rizieq, Ngabalin : "Emang Kalau Pencitraan Kenapa?"

Sindir Habib Rizieq, Ngabalin : “Emang Kalau Pencitraan Kenapa?”

Jakarta – Tak ingin ketinggalan, kali ini Ali Mochtar Ngabalin ikut menanggapi pernyataan Habib Rizieq ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135