Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa Agung Imbau Tommy Soeharto Segera Memenuhi Kewajibannya

Jaksa Agung Imbau Tommy Soeharto Segera Memenuhi Kewajibannya

Jakarta – Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi objek eksekusi kasus Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung Imbau Tommy Soeharto Segera Memenuhi Kewajibannya

Tommy Soeharto

Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditanyai tanggapan ihwal keengganan Tommy menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi kantor perusahaannya. “Darimana pun asalnya kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Apalagi, sambung Prasetyo, kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi sehingga semestinya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan harus diserahkan.

Baca juga: Tiga Partai Ini Belum Putuskan Bakal Dukung Prabowo di Pilpres 2019

Terlebih, lanjut Prasetyo, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Selain itu, kata dia, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.

“Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan ya,” lanjut Prasetyo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Said Aqil Tak Suka Dengan Kelompok Yang Gunakan Simbol Agama Untuk Kepentingan Kelompok

Said Aqil Tak Suka Dengan Kelompok Yang Gunakan Simbol Agama Untuk Kepentingan Kelompok

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sayangkan keputusan Ijtima Ulama Jilid II oleh Gerakan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135